>

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Laka di Sungai Bahar

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Laka di Sungai Bahar

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Kepada Ibu Korban Laka di Sungai Bahar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-. Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan hak santunan kepada ibu korban di Desa Sungai Bahar.  Korban meninggal duni akibat kecelakaan yang  terjadi antara dua kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro BH-4845-HL dengan Sepeda Motor Honda Vario BH-2113-VR di Jalan Umum Jalur 1B Unit 1 – Unit 5 RT 05 Desa Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi pada pada tanggal 9 Februari 2023 dan dilaporkan kasus kecelakaan kepada pihak Kepolisian 11 Februari 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “kecelakaan di Desa Sungai Bahar antara dua sepeda motor memakan korban meninggal dunia yakni pengendara motor Honda Vario, didapatkan informasi  dari Lantas Polres Muara Jambi  bahwa Laporan Kepolisian atas kejadian kecelakaani tersebut terbit setelah 3 hari dari kecelakaan, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi  ahli waris yang sah”.

 Informasi yang didapatkan setelah melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun bestatus pelajar,  ibu korban berdomisili di Sungai Bertam, Kabupaten Muara Jambi  “ Kejadian kecelakan di Kabupaten Muara Jambi, Sungai Bahar namun domisili ahli waris di Kabupaten Batanghari, Bajubang ,mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi penangung jawab Samsat Batanghari melakukan survei ahli waris menjemput persyaratan santunan , ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung” jelas Donny.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai alm. Adrian Dwi Andika, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran , kecelakaan antara dua kendaraan antara sepeda motor dengan sepeda motor termasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” penjelasan Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Adrian Dwi Andika diserahkan kepada ahli waris yakni  ibu atas nama Rowati sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

 Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia . Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: