Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

 Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni---

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  (*)

Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: