Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni---
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (*)
Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan 2 Tahun dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: