Diserahkan Santunan Kepada Ahli Waris Meningggal Dunia Kecelakaan Dua Motor di Aur Gading Sarolangun

Diserahkan Santunan Kepada Ahli Waris Meningggal Dunia Kecelakaan Dua Motor di Aur Gading Sarolangun

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara dua Sepeda Motor  kembali terjadi dan merenggut jiwa  pengendaranya.  Kecelakaan antara Spm Honda Vario BH-4435-QS dengan Spm Vixion Tanpa TNKB  terjadi  di Jalan Jalan Lintas Sumatera KM.15, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun,  03 Februari 2023. Kecelakaan menyebabkan pengendara spm Vixion Tanpa TNKB meninggal dunia, diserahkan santunan kepada ahli waris meninggal dunia kecelakaan dua motor di Aur Gading-Sarolangun  melalu Jasa Raharaja Perwakilan Muara Bungo, Senin, 6/02/2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno dalam  keterangannya menjelaskan “Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan  duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Jalan Lintas Sumatera KM.15, Aur Gading, kami melakukan pendataan korban meninggal dunia langsung deng melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban”. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ahli waris korban telah dikunjungi oleh Penangung Jawab Samsat Jasa Raharja Sdr. Jarianto ,  ahli waris pengendara sepeda motor  Vixion Tnapa TNKB korban kecelakaan Jalan Lintas Sumatera KM.15, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, serta  berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah ”penyataan lanjutan Donny.

“Telah diserahkan kepada Bapak Ahmad Rofik selaku ayah korban ahli waris yang sah Alm. M. Irsad Ainudiya , adapun santunan sejumlah 50 juta diselesaikan  oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening  ahli waris” tutup  Donny. 

Perlindungan dasar berupa Santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor  maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan  santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: