Sindikat Pembuat SIM Palsu Diringkus Polisi, Sebulan bisa Membuat 25 SIM Palsu
Sindikat Pembuat SIM Palsu Diringkus Polisi, Sebulan bisa Membuat 25 SIM Palsu--
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 263 atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: