>

Sindikat Pembuat SIM Palsu Diringkus Polisi, Sebulan bisa Membuat 25 SIM Palsu

Sindikat Pembuat SIM Palsu Diringkus Polisi, Sebulan bisa Membuat 25 SIM Palsu

Sindikat Pembuat SIM Palsu Diringkus Polisi, Sebulan bisa Membuat 25 SIM Palsu--

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 263 atau 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: