>

Simak! Segini Uang Harian Pegawai di Sumatera dan Jawa Tahun 2023 saat Melakukan Perjalanan Dinas

Simak! Segini Uang Harian Pegawai di Sumatera dan Jawa Tahun 2023 saat Melakukan Perjalanan Dinas

Ilustrasi ASN--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jika anda pegawai yang sering bepergian melakukan perjalanan dinas keluar kota pasti sering mendapatkan uang harian dari kantor.

 

Uang harian adalah uang yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai, baik itu pegawai negeri maupun pegawai tidak tetap yang dihitung per hari untuk keperluan makan dan uang saku.

 

Sementara Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar dari tempat kedudukan dalam rangka untuk kepentingan negara dengan jarak sekurang-kurangnya 5 kilometer.

 

Perjalanan dinas ada dua macam yaitu perjalanan dinas luar kota dan perjalanan dinas dalam kota. Meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tugas. 

 

Perjalanan dinas dalam kota terbagi lagi atas dua yaitu perjalanan dinas sama dengan 8 jam dan perjalanan dinas lebih dari 8 jam. 

 

Sebelum melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu dilakukan penerbitan surat tugas oleh kepala satuan kerja atau pejabat yang berwenang. 

 

Baik untuk Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri, baik pegawai tetap maupun pegawai non tetap. 

 

Surat tugas inilah yang menjadi dasar untuk penerbitan surat perjalanan dinas atau SPD untuk seorang pegawai. 

 

Dalam penerbitan SPD ini maka akan ditentukan, lama perjalanan dinas, tanggal berangkat dan tanggal harus kembali. Termasuk maksud perjalanan dan alat angkutan yang dipergunakan. 

 

Dari klasifikasi perjalanan dinas ini maka kita dapat menemukan komponen-komponen biaya perjalanan dinas apa saja yang dapat diberikan.  Secara umum komponen perjalanan dinas terdiri dari lima hal. 

 

1. Uang Harian 

 

Uang harian diberikan selama hari yang ditentukan dalam surat tugas dan SPD.

 

Uang Harian meliputi  uang makan, uang transport lokal dan uang saku. Uang harian mengacu pada peraturan Menkeu tentang standar biaya masukan (SBM).

 

Berikut uang harian perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di atas 8 jam sesuai Satuan Biaya Masukan Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 83.

 

Untuk Provinsi di Sumatera dan Jawa menurut orang per hari (OH) adalah sebagai berikut :

 

1. Aceh-  Rp 360.000 (luar kota) ; Rp 140.000 (Dalam Kota)

2. Sumut-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

3. Riau-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

4. Kepri-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

5. Jambi-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

6. Sumbar-  Rp 380.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

7. Sumsel-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

8. Lampung-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

9. Bengkulu-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

10. Babel-  Rp 410.000 (luar kota) ; Rp 160.000 (Dalam Kota)

11. Banten-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

12. Jabar  Rp 430.000 (luar kota) ; Rp 170.000 (Dalam Kota)

13. DKI Jakarta-  Rp 530.000 (luar kota) ; Rp 210.000 (Dalam Kota)

14. Jateng-  Rp 370.000 (luar kota) ; Rp 150.000 (Dalam Kota)

15. DI Yogyakarta-  Rp 420.000 (luar kota) ; Rp 170.000 (Dalam Kota)

16. Jatim-  Rp 410.000 (luar kota) ; Rp 160.000 (Dalam Kota)

 

2. Biaya Transport Pegawai

 

Biaya transport diberikan untuk memenuhi biaya perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kepulangannya. Termasuk di dalamnya biaya menuju stasiun, terminal, pelabuhan atau bandara. 

 

Untuk Termasuk biaya retribusi pada stasiun, terminal, pelabuhan atau bandara.

 

Biaya ini diberikan berdasarkan kebutuhan riil yang dibutuhkan mengacu pada SPD yang telah ditetapkan. 

 

Besarannya mengacu pada SBM. Jika Tidak dapat memberikan bukti maka pengeluaran mengacu pada biaya riil dan dituangkan dalam daftar pengeluaran riil. 

 

3. Biaya Penginapan

 

Biaya penginapan diberikan apabila pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya. 

 

Merupakan biaya riil yang dibuktikan dengan kwitansi hotel atau penginapan. 

 

Tarif biaya penginapan ditetapkan mengacu pada standar biaya masukan sesuai jabatan dan golongan.

 

Jika tidak menginap, maka pada pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan 30% biaya penginapan mengacu SBM. Dilakukan secara lumpsum. 

 

4. Biaya Representasi

 

Diberikan kepala pelaksana yang merupakan pejabat negara, pejabat eselon I dan II. besaran sesuai tingkat jabatan dan tarif sesuai standar biaya masukan. 

 

Uang Representasi berdasarkan OH, untuk luar kota dan dalam kota

1. Pejabat Negara- Rp 250.000 (Luar Kota); Rp125.000 (Dalam Kota)

2. Pejabat Eselon I- Rp 200.000 (Luar Kota); Rp100.000 (Dalam Kota)

3. Pejabat Eselon II- Rp 150.000 (Luar Kota); Rp75.000 (Dalam Kota)

 

5. Sewa Kendaraan dalam kota. 

 

Biaya kendaraan diberikan pada pejabat negara. Diberikan untuk keperluan pelaksanaan tugas ditempat tujuan. Termasuk biaya sopir BBM dan pajaknya. 

 

Biaya sewa diberikan sesuai kebutuhan riil sesuai bukti pembayaran atau kuitansi yang dikeluarkan penyedia jasa sewa. 

 

Selanjutnya komponen ini dituangkan dalam daftar rincian perjalanan dinas yang menjadi hak seorang pelaksana perjalanan dinas.

 

Demikian ulasan tentang bagaimana cara menghitung biaya perjalanan dinas baik untuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pegawai Tidak Tetap. 

 

Semoga bisa menjadi acuan bagi pelaksana perjalanan dinas, 

PPK dan bendahara untuk menghitung perjalanan dinas, semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: