Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia M Nur Choliq Korban Kecelakaan KM 22 Sebapo
Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Meninggal Dunia M Nur Choliq Korban Kecelakaan KM 22 Sebapo--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan di KM 22 Desa Sebapo. Kecelakaan terjadi dan dilaporkan pada 28 Januari 2023 sesuai Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi. Kecelakaan melibatkan sepeda motor tanpa TNKB yang dikendarai oleh M. Nur Choliq bertabrakan dengan mobil Light Truck BE-8848-QT dan menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangannya menjelaskan “Jasa Raharja Jambi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di Desa Sebapo, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ahli waris korban telah dikunjungi oleh penangung jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi Sdr. Faisal, pengendara sepeda motor korban kecelakaan di Jalan Lintas Timur Jambi-Palembang KM.22 Desa Sebapo Terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, maka berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar 50 Juta Rupiah”penyataan lanjutan Donny.
PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai aturan undang-undang yaitu Isteri/suami yang sah, Anak-anak yang sah, dan orang tua yang sah.
“Telah diserahkan kepada Ibu Legini selaku ibu korban (orang tua) sebagai ahli waris yang sah Alm. M. Nur Choliq hak Santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening an. Legini selaku ahli waris” jelas Donny.
Perlindungan dasar berupa Santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: