Nasroel Yasir: Hentikan Dulu Aktivitas Angkutan Batu Bara

Nasroel Yasir: Hentikan Dulu Aktivitas Angkutan Batu Bara

Nasroel Yasir--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Nasroel Yasir, pengamat kebijakan publik berpandangan rencana rekayasa lalu lintas dengan 4.000 angkutan batu bara tidak akan mengatasi permasalahan kemacetan di jalan raya. 

"Pembatasan operasional truk angkutan batu bara pasti tidak optimal dan rumit untuk mengendalikannya," ucapnya.

Ditambah lagi belum ada ketentuan yang mengikat terkait kepatuhan angkutan lainnya.

"Siapa  yang menjamin sisanya tidak beroperasional, soal pembatasan waktu saja tidak taat," sampainya.

Dengan tegas, Nasrul menilai satu-satunya jalan adalah menghentikan operasional angkutan batu bara. 

"Konon kabar pekerjaan untuk jalan khusus sedang bekerja, sebaiknya untuk sementara Gubernur dengan kewenangannya menghentikan operasional angkutan truk batubara sambil menunggu jalan khusus bisa dilalui," sebutnya.

Apalagi, sambung Nasroel, saat ini hampir memasuki momen bulan suci ramadhan dan menyambut lebaran idul fitri. 

"Ini agar angkutan barang untuk keperluan puasa dan hari raya idul fitri berjalan lancar disamping melaksanakan sholat tarawih masyarakat yang melaksanakan disepanjang jalan tidak terganggu," harapnya. 

Sementara mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi  akan melakukan penertiban mobil angkutan batu bara yang bukan plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada Rabu (1/2).

"Akan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," katanya.

Mobil truk angkutan batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat dan harus memutasi nomor polisi kendaraanya menjadi plat BH.

Kemudian dijelaskan Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 UU Lalu lintas.

"Selain untuk menertibkan,hal ini juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, dalam penertiban ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: