4 Orang Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Tanjabtim
4 Orang Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polres Tanjabtim--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Satnarkoba Polres Tanjabtim kembali mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tiga TKP berbeda.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tanjabtim, Jumat (27/1) siang, keempat pelaku atas nama Ari Ansyah bin Sabandi warga Kecamatan Nipah Panjang seorang pengedar. Rudi bin Nurdin dan Saripuddyin bin Rapik (Alam) warga Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur. Dan Baharuddin bin Pakderek warga Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur.
"Untuk ketiga pelaku selain Ari Ansyah bin Sabandi, hanya sebagai pemakai. Dengan TKP masing-masing di tempat mereka tinggal," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri. S, dihadapan awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ari Ansyah bin Sabandi, berupa 2 klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, 4 plastik ukuran kecil yang diduga berisi Sabu beserta dengan alat bong, HP Oppo dan lain-lain. Total diduga Sabu yang diamankan sebanyak 20,45 gram.
"Untuk Barang Bukti yang diamankan dari Rudi bin Nurdin, berupa 1 klip berukuran kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu, Hp, uang tunai Rp. 350.000, dengan total yang diduga sabu sebanyak 0,13 gram," jelasnya.
Saripuddyin bin Rapik barang bukti yang diamankan berupa 1 klip sedang dan klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, dengan total total diduga sabu sebanyak 1,01 gram.
"Sedangkan Baharuddin bin Pakaderek, diduga sabu yang diamankan sebanyak 0,65 gram, yang terdapat dalam 2 klip kecil dan 6 plastik yang telah dimodifikasi serta barang bukti lainnya," terangnya.
"Total keseluruhan barang bukti diduga sabu yang diamankan dari keempat pelaku sebanyak 22,24 gram," sambungnya.
Kapolres mengungkapkan, keempat pelaku dikenakan pasal yang berbeda, bagi pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun ataupun seumur hidup.
"Sementara ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," sebutnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini keempat pelaku telah ditahan di sel Polres Tanjabtim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena dari pengembangan, masih ada 2 orang pelaku yang masih dalam pengejaran dan sudah dimasukan ke dalam DPO.
"Kita pengembangan, ada Dua pelaku yang masih dikejar oleh anggota Satnarkoba. Kita tunggu saja hasilnya, nanti kalau sudah tertangkap akan kita rilis kembali," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: