Hubungi Call Center Pengaduan jika Ada Truk Angkutan Batu Bara Masuk Kota Jambi, Ini Nomornya dan Bebas Pulsa

Hubungi Call Center Pengaduan jika Ada Truk Angkutan Batu Bara Masuk Kota Jambi, Ini Nomornya dan Bebas Pulsa

Sopir nakal truk batu bara Lewat Jalur dalam Kota Jambi baru-baru ini--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi sepertinya semakin serius menangani angkutan batu bara yang melanggar masuk wilayah larangan dalam Kota Jambi. 

 

Melalui akun sosial media Humas Kota Jambi, malam ini diumumkan secara resmi nomor yang bisa dihubungi masyarakat ketika menemukan angkutan batu bara masuk secara liar ke kawasan dalam Kota Jambi. 

 

JIKA MENEMUI ANGKUTAN BATUBARA MASUK KOTA JAMBI, SEGERA HUBUNGI CALL CENTER 112 KOTA JAMBI

(SIAPKAN FOTO/VIDEO DOKUMENTASI SEBAGAI BUKTI PELAPORAN)

 

Begitu tertulis pengumuman yang ada di caption akun Humas Kota Jambi. 

 

Call Center 122 Kota Jambi ini sebelumnya telah digunakan untuk pelaporan keadaan darurat. Diantaranya seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan hewan buas/liar, orang gila/ODGJ, dan sebagainya. 

 

Mulai Kamis 26 Januari, call centre 122 juga resmi digunakan oleh Pemerintah Kota Jambi untuk menerima laporan dan pengaduan jika ada masyarakat yang melihat atau menemukan angkutan batu bara nakal berkeliaran masuk Kota Jambi. 

 

Pemerintah menyebut, Call Center Kegawatdaruratan Kota Jambi bebas pulsa dan akan aktif 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.  

 

KHUSUS LAYANAN PUBLIK, LAPORKAN DAN SAMPAIKAN KELUHAN ANDA TERKAIT PELAYANAN PUBLIK DI KOTA JAMBI MELALUI APLIKASI SIKESAL KOTA JAMBI (Dapat diunduh melalui Playstore).

 

Call Center ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2020 lalu dibentuk sesuai Peraturan Walikota Jambi No 27.

 

Tujuan dibuka nomor ini dalam Perwal disebutkan, untuk memberikan optimal pelayanan kepada masyarakat dalam keadaan gawat darurat. 

 

Masyarakat bisa meminta bantuan tanpa dipungut biaya melalui call center ini.

 

Pemerintah kota memang semakin gencar melakukan penertiban angkutan batu bara nakal yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi.

 

Beberapa langkah juga telah dan akan diambil, diantaranya menerapkan Perda terkait angkutan batu bara mulai dari kurungan hingga denda 50 juta, membentuk tim terpadu, membangun portal dan juga mengerahkan peran RT mengawasi angkutan batu bara yang nakal memasuki wilayah kota hingga jalur pemukiman warga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: