Pagi Ini Angkutan Batu Bara Kedapatan Terperosok di Kawasan Jelutung, Apakah Denda Rp 50 Juta Diterapkan?

Pagi Ini Angkutan Batu Bara Kedapatan Terperosok di Kawasan Jelutung, Apakah Denda Rp 50 Juta Diterapkan?

Angkutan batu bara menjadi penyebab 50 persen jalan nasional di Jambi rusak. Foto : Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Meski Pemerintah Kota Jambi tengah memperketat pengawasan dan penindakan angkutan batu baru yang melintas jalan dalam Kota Jambi, masih saja ada angkutan batu bara nekat melintas jalan dalam Kota Jambi. 

Ini terbukti dengan adanya satu angkutan batu bara yang terperosok di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis pagi (26/1).

Koordinator Tim terpadu penindakan angkutan batu bara, Mustari Affandy mengatakan, pihaknya langsung ke lokasi mengecek informasi yang dimaksud.

Memang didapatkan ada truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN yang terperosok.

Kasat Pol PP Kota Jambk itu menyebutkan, dari hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, khusunya di pasal 22 dengan sanski denda maksimal Rp50 juta.

"Akan kita koordinasikan dengan JPU dan pengadilan," kata Mustari, Kamis (26/1).

Ia mengaku, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya, yakni menahan angkutan batu bara tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.

"Muatannya akan dikosongkan dulu," ujarnya.

Lanjut Mustari, nantinga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan dab kemudian hasilnya diserahkan ke Jaksa.

"Dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang menentukan. Maksimal dendanya Rp50 juta," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.

Fasha mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.

"Mungkin kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," ujarnya.

Maka dari itu sebut Fasha, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: