Angkutan Batu Bara Selalu Parkir di Bahu Jalan Sebabkan Macet dan Rugikan Pedagang
Antrian angkutan batu bara di mulut tambang Kabupaten Batanghari.-Foto: Dona/Jambi Ekspres-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama Forkopimda Kota Jambi menggelar rapat mengenai persoalan angkutan batu bara, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (25/1).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, membahas soal angkutan batu bara yang sudah nekat masuk melintasi ke jalan dalam Kota Jambi.
Hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari forum ketua RT di Kota Jambi.
Seperti Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, Wandi mengatakan, warganya mulai resah dengan truk angkutan batu bara yang parkir di badan jalan. Sebab hal itu mengganggu aktivitas warga, terutama warga yang berjualan.
"Saya minta itu ditertibkan. Supaya tidak merugikan masyarakat. Sebab di Paal Merah itu lima kelurahan dilalui angkutan batu bara," katanya.
Sementara Fasha terlihat sangat geram. Ia menyebutkan, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan yang berkuasa adalah pengusaha batu bara.
"Ini idak bisa kita biarkan, semakin lama, semakin panjang," kata Fasha.
Dijelaskannya, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.
Fasha mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.
"Mungkin kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," ujarnya.
Maka dari itu sebut Fasha, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.
"Bisa terjadi hukum rimba nanti, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," katanya.
Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Seperti diantaranya penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: