Nekad Gagahi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Asal Batanghari Dibekuk Polisi

Nekad Gagahi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Asal Batanghari Dibekuk Polisi

Polda Jambi berhasil meringkus sebanyak 10 pemuda asal Kabupaten Batanghari, lantaran nekat memperkosa 2 gadis yang masih berusia 13 tahun dan 14 tahun. --

Dari pengakuan kedua korban, kata Andri, sebelum disetubuhi, mereka melihat para tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Tadi kita sudah lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya 6 tersangka positif menggunakan sabu, untuk 4 tersangka lainnya masih samar-samar," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berjumlah 13 orang dan saat ini 3 tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: