Fasha Tegas Tindak Truk Angkutan Batu Bara, Terapkan Denda Rp 50 Juta hingga Penjara 6 Bulan
Sudah jadi pemandangan biasa melihat truk batu bara terbalik dan menumpahkan muatan di jalan nasional yang ada di wilayah Provinsi Jambi. Foto : M Ridwan/Jambi Ekspres--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bersama Forkompimda Kota Jambi menggelar rapat mengenai persoalan angkutan batu bara, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (25/1).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Kata Fasha, angkutan batu bara sudah nekat masuk melintasi ke jalan dalam Kota Jambi. Ia mengaku kerap menerima dan melihat video angkutan truk batu bara yang masuk jalanan Kota Jambi, dari warga Kota Jambi.
Fasha teelihat sangat geram. Ia menyebutkan, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan yang berkuasa adalah pengusaha batu bara.
"Ini idak bisa kita biarkan, semakin lama, semakin panjang," kata Fasha, Rabu (25/1).
Dijelaskannya, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan setiap malamnya. Ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.
Fasha mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.
"Mungkin kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," ujarnya.
Maka dari itu sebut Fasha, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.
"Bisa terjadi hukum rimba nanti, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," katanya.
Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Seperti diantaranya penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Termasuk pemasangan portal di Jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: