>

Polisi Kembali Tertibkan PETI, Dua Orang Diamankan

Polisi Kembali Tertibkan PETI, Dua Orang Diamankan

Polisi Kembali Tertibkan PETI, Dua Orang Diamankan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Merangin tak kunjung usai memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 2 orang pelaku penambang PETI di wilayah Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin, sekira pukul 10.30 WIB siang. Dalam rangka Operasi PETI tahun 2023.

Kedua pelaku tersebut yakni Supriadi (32) dan Arifin (29), warga Kecamatan Tabir Lintas, Kelurahan Tambang Baru, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dijadikan tempat aktivitas PETI ilegal.

"Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Merangin langsung menuju ke TKP dan memang benar ditemukan aktivitas PETI di sana," ujarnya, Kamis (19/1).

Para pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut menggunakan mesin dompeng atau mesin diesel.

"Sesampainya di TKP, ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng," ungkap Lumbrian.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin guna ditindaklanjuti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 buah potongan cangkang, 1 buah galon bahan bakar minyak, 1 buah engkol mesin diesel, 2 buah karpet warna hitam, 1 buah gabang dan 1 buah spiral.

Atas hal tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: