Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

 Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto tangkap layar momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Putri Chandrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofrainsyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi disebut telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat secara bersama-sama.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

JPU meyakini bahwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Telah resmi, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara, karena diyakini terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ucap jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan Putri diyakini telah bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah merampas nyawa Yosua Hutabarat dan terdakwa Putri Candrawathi wajib dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.

Ada hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah perbuatan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi juga tidak menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Jaksa penuntut umum menjelaskan hal yang meringankan Putri Candrawathi dalam tuntutan Jaksa ialah Putri sopan dalam mengikuti persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: