Fix! Tarif JKN Resmi Naik, Berapa Bayar BPJS Sekarang?

Fix! Tarif JKN Resmi Naik, Berapa Bayar BPJS Sekarang?

Kenaikan tarif JKN diharapkan bisa diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Foto : Dok BPJS--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah resmi  menaikkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Kenaikan tarif ini berlaku bagi pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1) dalam siaran persnya. 

 

Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Lantas bagaimana dengan tarif BPJS? Apakah juga naik? Tarif iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020. 

 

Iuran BPJS terbagi dalam kelompok PBI, PB, PBPU dan PPU.

 

1. Kelompok PBI

PBI adalah Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah dari kelompok masyarakat miskin tidak mampu. 

 

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kemampuan masing-masing daerah.

 

2. PB dan PBPU

PB adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

 

Peserta PBPU dan BP dapat memilih besaran iuran, Kelas 1 Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Pada PBPU kelas 3 dalam teknisnya dapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga angka riilnya adalah Rp. 42.000.

 

3. PPU

PPU adalah Pekerja Penerima Upah atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta. 

 

Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

 

Apa Beda JKN dan BPJS?

 

Apa bedanya JKN dan BPJS, kenapa tarif JKN naik tapi iuran BPJS tidak? Ternyata tarif JKN yang naik ini merupakan tarif kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kepada fasilitas layanan kesehatan. 

 

Analoginya, BPJS yang membayar JKN ke pihak rumah sakit, puskesmas ke tempat praktek dokter, dan lainnya, jadi tidak ada hubungannya dengan iuran peserta BPJS. 

 

Dengan kenaikan tarif JKN ini, peserta BPJS yang diharapkan bisa mendapat manfaat lebih baik lagi atas kenaikan tarif JKN ini. 

 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar dalam rilis resmi DPR RI mengatakan kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan 

 

Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya Senin (16/01).

 

“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. 

 

Tarif JKN Terbaru

 

Adapun standar tarif kapitasi JKN ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

 

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

 

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

 

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

 

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

 

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

 

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

 

Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

 

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: