>

Gencarkan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Berbagai Kalangan

Gencarkan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Berbagai Kalangan

Gencarkan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Berbagai Kalangan -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal. Sebagai bentuk komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara rutin menggelar sosialisasi ke berbagai kalangan.

Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi di sejumlah rumah sakit di Kota Jambi serta menyasar pelaku UMKM, gabungan pengusaha, hingga para tukang ojek. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencapai Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan, yang sejalan dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami membuka diri bagi kelompok warga yang ingin mendapatkan sosialisasi. Jika ada komunitas atau kelompok masyarakat yang ingin memahami lebih jauh manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kami siap datang. Warga cukup menyediakan tempat, sementara seluruh kebutuhan sosialisasi akan kami siapkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra berharap semakin banyak kelompok masyarakat yang tergerak untuk mengikuti sosialisasi ini, mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya menjangkau lebih banyak masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, sehingga semakin banyak pekerja yang memahami dan memanfaatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, perlindungan untuk pekerja sektor informal, seperti pedagang, tukang ojek, dan buruh bangunan, dapat diikuti hanya iuran sebesar Rp16.800 per bulan saja. Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (*/kar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: