Kuota BBM Pertalite 2023 Ditambah 2,6 Juta KL Hingga Totalnya Mencapai 32,56 Juta Kilo Liter

 Kuota BBM Pertalite 2023 Ditambah 2,6 Juta KL Hingga Totalnya Mencapai 32,56 Juta Kilo Liter

Kepala BPH Migas Erika Retnowati --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- BBM sejuta umat Pertalite terus mendapat perhatian pemerintah.

Untuk tahun 2023 kuota BBM Pertalite ditambah 2,6 juta kilo liter, hingga akhirnya menjadi 32,56 kilo liter (KL).

Hal itu ditegaskan oleh Erika Retnowati, kelapa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Untuk kuota BBM Pertalite tahun 2023 mencapai 32,56 KL. Sedangkan untuk kuota minyak solar 17 juta kL. Sementara untuk kuota minyak tanah 0,5 kilo liter,"ujar Erika serperti dikutip Jambi Ekspres dari esdm.go.id (06/01).

Lebih lanjut, Erika menjelaskan perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dalam penjelasannya, Erika menuturkan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: