Bejat! Pria di Merangin Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri
DITANGKAP: Pria di Merangin Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri--
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: