>

Meninggal Mendadak di Tempat Kerja Dapat Santunan Rp 400 Jutaan. Ini Aturan dari BPJS Ketenagakerjaan

Meninggal Mendadak di Tempat Kerja Dapat Santunan Rp 400 Jutaan. Ini Aturan dari BPJS Ketenagakerjaan

Seorang pekerja meninggal dunia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Dok BPJS Ketenagakerjaan--

TANGERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan baru saja memberi santunan  senilai Rp 401.721.805,- kepada ahli waris salah satu karyawan PT Aero Industrial Catering di Tanggerang . Alm meninggal mendadak di tempat kerja.

 

Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Alpian didampingi GM ACS CGK Lipur Basuki di lokasi kerja PT Aero Industrial Catering, Selasa.

 

Santunan yang diterima alm adalah sbb :

1. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK),

2. Santunan Jaminan Hari Tua (JHT), 

3. Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga 

4. Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi

 

Jadi Total santunan sebesar Rp. 401.721.805.

 

Almarhum bernama Dede Sulaeman, ia meninggalkan istri dan 5 orang anak dan ia merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 dan mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Santunan yang lumayan besar ini bisa diterima alm karena mengikuti 5 program Ketenagakerjaan, yaitu

 

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini dibuat BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta bisa menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

Benefit : Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program ini akan mendapatkan uang tunai. Jumlahnya merupakan total seluruh iuran yang sudag dibayar ditambah hasil pengembangannya.

 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini peserta bisa mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Benefit : Peserta akan mendapatkan layanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan, rawat inap maupun rawat jalan menyesuaikan rekomendasi dokter. Uaang santunan yang diserahkan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

 

3. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

 

Benefit : Dapat santunan kematian berupa uang tunai dalam bentuk santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

 

4. Jaminan Pensiun (JP)

Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah cacat, atau pendapatan menurun karena memasuki usia pensiun, maka JP akan bermanfaat untuk mempertahankan kehidupan yang kayak peserta.  

 

Benefit: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat layanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). 

 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan ini akan diperoleh peserta yang mengalami PHK, Saat kehilangan pekerjaan, peserta program ini masih bisa hidup layak. 

 

Benefit : Korban PHK berkesempatan kembali ke dunia kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12  bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: