Tahun 2022, Penyalahgunaan BBM Subsidi 1,42 Juta Liter, di Jambi 700 Liter, Berikut Modus Operandinya

 Tahun 2022, Penyalahgunaan BBM Subsidi 1,42 Juta Liter,  di Jambi 700 Liter, Berikut Modus Operandinya

Kendaraan roda dua saat mengantri BBM di SPBU--

b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait

c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM

a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order

b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses

c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).

d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

"Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"ujar Erika.

Erika menambahkan, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: