>

Karyawan PT Colombus di Merangin Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 68 Juta

Karyawan PT Colombus di Merangin Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 68 Juta

Karyawan PT Colombus di Merangin Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 68 Juta--

JAMBI, JAMBIEKPRES.CO.ID - Seorang karyawan PT Colombus di Merangin yabg nekat menggelapkan uang milik Perusahaan diamankan Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Sabtu (31/12/22) kemarin.

Pelaku yakni Eliana (44) warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, diamankan sekira pukul 17.00 WIB sore.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2022 silam, saat tim audit PT Colombus melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.

"Saat tim audit PT Colombus melakukan audit di wilayah tersebut, tim kemudian mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit," ujarnya, Senin (2/1/23).

Setelah tim audit bertemu dengan nasabah, ternyata nasabah tersebut sudah melunasi pembayaran dan memiliki bukti pembayaran kredit.

"Setelah dikonfirmasi kepada pelaku yang merupakan kolektor wilayah tersebut, pelaku mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit. Namun, pelaku tidak menyetorkan uang ke PT Colombus cabang Bangko," ungkap Lumbrian.

Dikatakan Lumbrian, akibat kejadian tersebut, PT Colombus mengalami kerugian sekitar Rp 68,3 juta.

"Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi," katanya.

Pelaku Eliana (44) berada di wilayah Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

"Pelaku Eliana (44) diamankan secara persuasif dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Lumbrian. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: