BKD Provinsi Jambi Sukses Laksanakan Berbagai Kegiatan Dorong Peningkatan Kualitas ASN

BKD Provinsi Jambi Sukses Laksanakan Berbagai Kegiatan Dorong Peningkatan Kualitas ASN

BKD Provinsi Jambi menerima penghargaan BKN Awad tahun 2022--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terus berupaya mendukung tercapainya indikator kinerja Gubernur Jambi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026. Untuk itu BKD Provinsi Jambi dibawah pimpinan Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal, S.Pt., M.M., terus meningkatkan kualitas khususnya pada program kepegawaian daerah, yakni peningkatan indeks Profesionalitas ASN dan Indeks Sistem Merit.


Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal, S.Pt, MM--

BKD Provinsi Jambi, telah menetapkan empat indicator utama yakni Indeks Profesional ASN, Indeks Sistem Merit, Peningaktan SAKIP dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Selain itu juga didukung dengan beberapa rencana aksi yang merupakan direktif seperti MCP Korsupgah KPK, Indeks Reformasi Birokrasi dan lainnya.


Sekda Provinsi Jambi H Sudirman SH,MH membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 94/2021--

“Dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan BKD Provinsi Jambi selalu mengacu pada rancangan capaian kinerja yang telah ditetapkan dengan evaluasi secara berkala,” jelas Kepala BKD Provinsi Jambi, Henrizal, S.Pt.,M.M.

Dengan berbagai kerja keras yang dilakukan, BKD Provinsi Jambi, Jumat (2/9) menerima penghargaan berupa BKN Awards tahun 2022 yang diserahkan langsung, Bima Arya Wibisana selaku Plt. Kepala BKN kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam kesempatan tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Jambi Bapak Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Tidak puas dengan capaian yang didapat, BKD Provinsi Jambi terus meningkatkan kualitas, salah satunya dengan pemahaman tentang peraturan mengenai disiplin. Untuk itu BKD Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, Kamis (15/9), kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber Astadi Pratomo yang selaku Auditor Madya dari BKN Jakarta.


BKD Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi PP Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, Kamis (15/9)--

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dengan Peraturan Pemerintah ini PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.


Peserta uji kompetensi untuk JPT, Administrator dan pengawas--

Bukan hanya itu, guna meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN, BKD Provinsi Jambi Senin – Selasa (7-8/11) menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Capaian Indeks Profesionalitas ASN dan Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini penting dilakukan karena peningkatan profesionalitas ASN sangat penting demi mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, ASN adalah aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

“BKD Provinsi Jambi juga terus mendorong capaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dengan diselenggarakannya sosialisasi berkenaan dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6/2022 untuk seluruh Perangkat Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi. Dengan menghadirkan narasumber dari BKN, Kamis (6/10) dimana kegiatan ini juga disiarkan secara live di Instagram dan channel youtube BKD Provinsi Jambi,” kata Henrizal, S.Pt., M.M.

Pada tahun 2022 ini, BKD Provinsi Jambi menggelar ujian kompetensi yang merupakan bagian dari kegiatan wajib dalam rangka melihat kompetensi ASN yang ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Uji Kompetensi untuk JPT, Administrator dan Pengawas yang dilakukan secara bertahap dengan mengikut sertakan 180 orang pejabat, terdiri dari 16 orang Pejabat JPT, 87 orang Pejabat Administrator dan 5 orang Pengawas,” kata Henrizal, S.Pt., M.M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: