>

9.476 Angkutan Batu Bara Jambi Akan Ditempel Stiker Sebelum Lalu Lalang di Jalan Raya Umum, Supaya Apa?

9.476 Angkutan Batu Bara Jambi Akan Ditempel Stiker Sebelum Lalu Lalang di Jalan Raya Umum, Supaya Apa?

Truk raksasa tambang batu bara Jambi melewati Kabupaten Batanghari Jambi baru-baru ini. -Foto : FB Erni Sapriati-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan menerapkan cara baru untuk memaksimalkan transportasi truk angkutan batu bara Jambi. 

Cara baru ini kata pemerintah untuk mengurai kemacetan di jalan raya umum yang digunakan angkutan batu bara pada tahun 2023. 

Cara apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Jambi? Kata Kepala Dishub Provinsi Jambi Ismed Wijaya kepada Jambi Ekspres (25/12), dengan memberikan stiker kepada 9.476 Angkutan Batu Bara Jambi. Truk yang mendapatkan stiker adalah transportir resmi yang berkontrak dengan Pemegang IUP OP. . 

Stiker apa? Pemerintah Provinsi Jambi menyebutnya Stiker Nomor Lambung. Stiker nomor lambung ini sekaligus menjadi uji coba pemerintah agar angkutan batu bara ini dalam perjalanannya bisa dilakukan penertiban dan pengawasan. 

Angkutan batu bara Jambi yang memakai stiker resmi ini, akan mengikuti rekayasa lalu lintas yang disiapkan pemerintah, khususnya lalu lintas jalan raya publik. 

Rencana akan ada kantong parkir yang besar dan layak yang akan dibangun di Simpang Terusan Kabupaten Batanghari. Ini agar antri di pelabuhan bongkar muat dan menunggu kendaraan yang hendak kembali ke mulut tambang bisa lebih teratur.

Sampai kapan uji coba dilakukan, Ismed belum memastikan kapan. Namun, jika aturan ini tidak efektif, tetap terjadi kemacetan maka akan dipakai pilihan terakhir yaitu penerapan pembatasan harian kendaraan berupa kebijakan ganjil genap.

Apa saja yang ada di stiker itu? Kata Ismed berisikan nomor urut register, asal perusahaan tambang, nama transportir dan nama Terminal Umum Kepentingan Sendiri (TUKS) yaitu pelabuhan dan stockpile batu bara yang terdata. 

"Warna stiker ini untuk masing-masing 11 Pelabuhan (TUKS) di kawasan Talang Duku dan Niaso serta ada 3 stockpile, akan berbeda-beda warna. Stiker ini gunanya multidimensi, berbagai penanda sekaligus sebagai identitas kendaraan," jelas Ismed.

Pemerintah Provinsi Jambi kata Ismed telah mendata TUKS yang ada. Dimana rata-rata TUKS bisa menampung 4.500 ton. Artinya,  720 hingga 1.000 unit kendaraan bisa melakukan bongkar muat di satu pelabuhan. 

"Data ini menentukan jumlah angkutan tambang, ini hasil kita saat rapat di Pelabuhan Talang Duku," sebut Ismed.

Sejauh ini perusahaan yang sudah terdata untuk mendapatkan kode kendaraan lebih kurang sebanyak 60 perusahaan tambang, serta terdapat 25 transportir.  Data masih akan diterima hingga 31 Desember mendatang. 

Kapan stiker ini mulai dipasang? Kata Ismed paling lambat 7 Januari sehingga mulai bisa diberlakukan pada 8 Januari 2023.

Kalau tidak ada stiker namun tetap beroperasi membawa batu bara, apa yang terjadi? Maka akan berlaku penegakan hukum dan penertiban sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam Instruksi Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2022. Mulai dari sanksi administrasi untuk perusahaan terkait hingga proses hukum. 

Semua perusahaan tambang dan transportir serta pihak terkait lainnya juga dihimbau untuk melakukan penginputan data kendaraan persiapan stiker nomor lambung melalui aplikasi www.simsalabimdishub.com. (aba)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: