Sebagian Kawasan Tambang Batu Bara Jambi Belum Direklamasi. Tambang Paling Luas Ada di Kabupaten ini

Sebagian Kawasan Tambang Batu Bara Jambi Belum Direklamasi. Tambang Paling Luas Ada di Kabupaten ini

Truk raksasa tambang batu bara Jambi melewati Kabupaten Batanghari Jambi baru-baru ini. -Foto : FB Erni Sapriati-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komunitas Konservasi Indonesia Warsi merilis bahwa kawasan tambang terbuka batu bara di Provinsi Jambi telah mencapai 10.332 hektar. 

 

Tambang terbuka merupakan metode penambangan yang dilakukan di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi, dimana tempat kerjanya berhubungan langsung dengan udara bebas. 

 

Akibat dari tambang terbuka ini adalah terbukanya lahan lebih cepat dan berubahnya ekosistem, sehingga diperlukan pengelolaan lingkungan. 

 

Direktur KKI Warsi, Adi Junedi menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih perhatian atas kondisi tambang batu bara Jambi saat ini karena ternyata sebagian besar kawasan tambang ini belum direklamasi dan belum dipulihkan fungsinya.

 

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

 

Tujuannya jelas agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. "Ini penting dilakukan untuk memulihkan ekologi pasca tambang,” jelas Adi Junedi.  

 

Pemerintah kata Adi seharusnya juga mengawasi jalannya regulasi untuk pemulihan ekologi tambang terbuka batu bara Jambi. 

 

Terlebih lagi, Indonesia termasuk negara yang berkomitmen menurunkan emisi, menuju Net Zero Emission Tahun 2020 dari berbagai sektor, termasuk dari tata guna lahan.

 

 

Aktivitas reklamasi dan pemulihan bekas tambang sebenarnya bisa beragam. Misalnya melakukan upaya produktif di lahan eks tambang, memanfaatkannya menjadi wilayah ekowisata, atau dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati atau menanam kembali dengan beragam tanaman dan lainnya.

 

 

Pemerintah seharusnya juga memastikan bahwa perusahaan akan menerapkan prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam menjalankan dan memulai bisnisnya, termasuk bisnis tambang batubara di Provinsi Jambi. 

 

Tujuannya untuk mendorong kelangsungan SDA secara berkelanjutan dan secara sosial juga bisa diterima oleh masyarakat sekitarnya dan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari.

 

Adi Junedi menambahkan, dari luasnya kawasan tambang di Provinsi Jambi, bisa pula dibayangkan konflik sosial dan ekologi yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut. 

 

Merujuk pada situasi saat ini, secara sosial, pengangkutan hasil tambang batu bara misalnya, juga telah banyak berimplikasi pada kehidupan masyarakat lain. Terlihat dari masih digunakannya jalan umum untuk angkutan batu bara. 

 

 

KKI Warsi juga ikut mengimbau pemerintah daerah untuk menekan pengusaha batu bara agar  tidak menggunakan jalur transportasi umum dalam pengangkutan batu bara. 

 

Perusahaan batu bara kata Adi Junedi harus melewati jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan, bukan menggunakan dana publik. “Alternatif lainnya batu bara bisa menggunakan jalur sungai," kata Adi Junedi. 

 

Dikatakan Adi Junedi, pemulihan ekologi harus didorong oleh semua pihak. Dilakukan oleh perusahaan tambang dan didorong dan diawasi oleh pemerintah dan masyarakat. 

 

Hingga saat ini, data KKI Warsi, tambang terbuka batu bara di Provinsi telah mencapai 10.332 hektar. Ini tersebar di tujuh kabupaten dalam Provinsi Jambi. 

 

Adapun urutannya berdasarkan luas adalah

1. Batanghari 3.236 hektare

2. Bungo 2.836 hektare

3. Sarolangun 2.536 hektare

4. Tebo 1.367 hektare

5. Muaro Jambi 220 hektare

6. Tanjung Jabung Barat 101 hektare

7. Merangin 37 hektare

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: