Ini Sikap UNJA Terkait Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas

Ini Sikap UNJA Terkait Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas

Pintu gerbang Universitas Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum dosen UNJA yang aniaya mahasiswa disabilitas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimunculkan ke publik. Tersangka bernama David Iqrom dimunculkan dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jumat (23/12).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terbukti pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang korban. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1.

Merespon penetapan status tersangka tersebut, UNJA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi. Tugas-tugas oknum dosen yang telah menjadi tersangka akan dialihkan ke dosen yang lain. "UNJA akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban. Dan UNJA juga berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN," ujar M. Farisi, selaku Koordinator Pusat HUMAS dan Promosi UNJA.

Seperti diberitakan sebelumnya, David Iqrom, oknum dosen Universitas Jambi (Unja) yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.

Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan terbukti pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang korban

"Untuk alat buktinya kita sudah mendapatkan hasil visum, kemudian keterangan-keterangan dari tersangka dan korban," katanya.

Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan hingga melewatkan tahun baru 2023 di tahanan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1.

"Kalau dilihat dari visualnya korban memang mengalami luka-luka memar," ungkap Trisaksono. (*/kar/raf)

Kunjungi: www.unja.ac.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: