Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi, PT Terima Permohonan Banding Camelia Puji Astuti

Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi, PT Terima Permohonan Banding Camelia Puji Astuti

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Upaya hukum Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti membuahkan hasil. Permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait gugatan H. Husin Syakur, diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menyatakan menerima permohonan banding pembanding (semula tergugat) dan membatalkan putusan Pengadilan Jambi Nomor 16/Pdt G/2022/PN Jmb, 20 September lalu.

Dalam provisi, PT mengadili sendiri menolak tuntutan provisi penggugat. Dalam pokok perkara, PT menyatakan gugatan terbanding H Husin Syakur tidak dapat diterima dan menghukum terbanding/penggugat membayar biaya perkara di tingkat pengadilan dan tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan, mengatakan gugatan penggugat H. Husin Saykur yang mengaku penyelamat Unbari tidak diterima.

Alasannya kata Ihsan, terbanding ini tidak punya kapasitasn melakukan gugatan kepada Yayasan Pendidikan Jambi. Karena Husin Syaukur ini bukan bagian dari unsur YPJ.

“Husin Syakur ini mengaku tim penyelamat yang mendapat dari rektor lama yang sudah diberhentikan,” tegas Ihsan selaku hukum YPJ bersama Jarkasman,SH dan Gusfa Wendri, SH. Kamis (22/12/2022).

Ditegaskan Ihsan, Husin Syukur mengaku pendiri yasasan, sementara tahun 2009 beliau sudah mengundurkan diri. “Jadi tidak punya kapasitas. Keterrlibatan beliau dalam yayasan tidak sah," tegasnya.

Ihsan juga membantah adanya dualisme di tubuh Unbari. Menurutnya, Unbari baik-baik saja dan pengelola Unbari hanya YPJ. “Tidak ada yang lain,” pungkasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: