Seorang Pj Bupati di Provinsi Jambi Dapat Teguran Dari Kemendagri, Ini Rekomendasi Pusat

Seorang Pj Bupati di Provinsi Jambi Dapat Teguran Dari Kemendagri, Ini Rekomendasi Pusat

Sekda Sudirman--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakn evaluasi triwulan kepada tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Jambi. Hasilnya, ada seorang Pj Bupati yang mendapat teguran administrasi karena terlambat mengirimkan laporan.

"Benar, hasil evaluasi Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Provinsi Jambi memang sudah ada, hasilnya ada satu orang Pj Bupati yang mendapat teguran administratif," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman (19/12).

Dijelaskan Sekda, bahwa teguran ini dimaksudkan Kemendagri agar Pj Bupati ini tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Masih sebatas itu, muncul satu Kabupaten yang Pj Bupatinya mendapatkan teguran administrasi dari Kemendagri," sebut sekda yang tak mau menyebut pejabat yang dimaksud.

Teguran ini, kata Sudirman juga menjadi bahan evaluasi nantinya apakah Pj Bupati yang dimaksud akan dipertahankan atau tidak setelah satu tahun menjabat nantinya.

"Kesalahan itu memang sudah diperbaiki oleh yang bersangkutan, tapi itu tetap menjadi bagian evaluasi dari Kemendagri," sebutnya.

Terhitung sudah tujuh bulan sejak tiga Pj Bupati yang ada dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris Mei 2022 lalu. Tiga Pj Bupati tersebut adalah Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muarojambi, Aspan sebagai Pj Bupati Tebo dan Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun.(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: