>

Dua Pelaku Pencuri Kabel PLN Bangko Senilai 330 juta Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencuri Kabel PLN Bangko Senilai 330 juta Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencuri kabel PLN Bangko Senilai 330 juta Diringkus Polisi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian kabel A3CS240MM milik PT PLN Persero ULP Bangko, pada Sabtu (17/12) kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni Lasno (26) dan Hermawan (33), mereka melakukan aksinya di area Dusun Mudo, Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini terjadi sekira pukul 07.00 WIB pagi pada 16 Desember 2022 kemarin.

"Adapun kejadian berawal sekira jam 08.00 WIB saat pelapor bertemu Manager ULP PLN Bangko, dan menyampaikan berita bahwa kabel tersebut telah dicuri di area Dusun Mudo," ujarnya, Minggu (18/12).

Kemudian, kata Lumbrian, atas perintah Manager tersebut, dua orang karyawan PLN ULP Bangko memeriksa ke TKP dan mendapati 1 unit mobil Mitsubishi Colt yang sudah terbakar dan gulungan kabel sepanjang 20 meter di bak belakang mobil tersebut.

"Akibatnya, kerugian materil sebesar Rp 330 juta dialami oleh PT PLN Persero ULP Bangko. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin," katanya.

Mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati informasi bahwa pelaku Hermawan sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Dusun Bangko, Kabupaten Merangin.

Kemudian tim mengamankan pelaku tersebut dan langsung menuju ke pelaku lasno yang sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, dan langsung diamankan.

"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Lumbrian. 

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 4 unit handphone, surat-surat penting milik pelaku atas nama Hermawan, 1 buah dompet hitam, jam tangan, tas selempang, uang tunai senilai Rp 630 ribu, kabel PLN dan 1 unit sepeda motor roda 4 jenis pick up. 

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: