Mulai Januari 2023 Ada 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Pertalite Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Mulai Januari 2023 Ada 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Pertalite Bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

Antrian BBM di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi--

Sebagaimana diketahui juga bahwa beberapa waktu silam terdapat isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga.

Menyikapi hal ini, pemerintah melakukan pengujian mutu BBM secara teknis dan dinyatakan seluruhnya on-spec.

Untuk tahap awal, sampel BBM diambil dari 6 SPBU di Jakarta terkait standar dan mutu dari Pertalite yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.

Selanjutnya, pengujian juga diperluas ke SPBU-SPBU lainnya.

Aturan Baru Soal BBM

Bagaiamana terkait aturan baru soal BBM sudah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?

Aturan baru soal BBM yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 memuat tiga jenis BBM yang akan dilarang dijualbelikan.

BBM yang bakal dilarang dijualbelikan mulai awal tahun depan merupakan Bahah bakar minyak dengan nilai oktan di bawah RON 90.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2023, ada 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan yaitu BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

Adapun aturan baru soal BBM menyebutkan BBM yang dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: