>

Jika Aturan Ini Diterapkan, Pensiunan PNS di Jambi Tahun 2023 Bakal Terima Rp 1 Miliar ?

Jika Aturan Ini Diterapkan, Pensiunan PNS di Jambi Tahun 2023 Bakal Terima Rp 1 Miliar ?

Ilustrasi PNS--

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Nah semoga menjadi kabar gembira bagi ASN yang pensiun tahun 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: