>

Truk Batu Bara Kembali Beroperasi, Jalan Sridadi Akan Dibuka Pada Senin Sore

Truk Batu Bara Kembali Beroperasi, Jalan Sridadi Akan Dibuka Pada Senin Sore

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Para pengusaha tambang dan sopir angkutan batubara diminta untuk mengikuti peraturan yang telah disepakati menjelang dibukanya Jalan Sridadi, Kabupaten Batanghari, usai dilakukan perbaikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Mulia menyampaikan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan Sridadi, Kabupaten Batanghari. Dan direncanakan akan dibuka pada Senin 05 Desember 2022 sore mendatang.

"Direncanakan Jalan Sridadi akan dibuka pada Senin sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat Rapat Teknis Pengaturan Pers dalam rangka buka tutup arus terkait adanya Perbaikan jalan dan membahas operasional angkutan batubara," ujarnya, Minggu (4/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Provinsi Jambi, Apani Saharudin dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi,  Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Provinsi Jambi dan perwakilan Asosiasi Batubara Jambi.

Dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara, di antaranya pengaturan pemasangan stiker warna genap-ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan disosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke transportir yang sudah terdata.

"Operasional angkutan batubara yang direncanakan akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu, Polres Batang Hari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batanghari," terang Mulia.

Selanjutnya, Mulia mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya. (raf).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: