Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan 9 Orang Pengedar Narkotika Selama Sepekan Terakhir
--
"Itu masih kita telusuri. Kemungkinan barang bukti berasal dari luar Kota Jambi. Saya tidak bisa sebutkan Kabupaten maupun Provinsi," sebutnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kemudian, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: