Dibuka Untuk Rekrutmen PPK dan PPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Dibuka Untuk Rekrutmen PPK dan PPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Pemilu 2024--

Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:

·Fotocopy E-KTP

· Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)

·Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan

·Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

·Daftar riwayat hidup

· Pas foto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: