Dibuka Untuk Rekrutmen PPK dan PPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Dibuka Untuk Rekrutmen PPK dan PPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Pemilu 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPU RI terus mematangkan persiapan Pemilu 2024.

Terbaru, KPU RI bakal segera  membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.

Parsadaan Harahap Komisioner KPU RI mengatakan, rencananya pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

“Pembentukan PPK ini akan dilakukan di tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Kemudian pembentukan PPSnya dilakukan setelah pembentukan PPK yaitu 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023,” ujar Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.

 Harahap juga membeberkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Pertama dari usia peserta.

Harahap mengatakan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.

“Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.

“Selain itu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” sambungnya.

Tidak hanya itu, ia pun ingin para calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.

Selain itu, yang menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yaitu tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.

“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.

Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.

Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: