Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi, 5 Lainnya Masih DPO
Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi, 5 Lainnya Masih DPO--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor berhasil diringkus Tim Macan Polsek Danau Teluk.
Pelaku tersebut yakni Irfan (21) warga Danau Teluk dan Ahmad Syukri (37) warga Tanjung Raden, Kota Jambi.
Sedangkan korban yakni Taufik Falinbi (24) warga Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh Choiril Umam Fauzi mengatakan, di antara 2 orang pelaku yang berhasil diamankan, 5 orang lainnya masih masuk ke dalam DPO.
"Pelaku berjumlah 7 orang, 5 lainnya DPO," ujarnya, Jumat (11/11).
Dikatakan Choiril, kejadian ini terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tanjung Raden Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi, tepatnya di depan Masjid Nurusa'adah.
"Berawal ketika korban berminat membeli 1 unit sepeda motor yang diposting pelaku di media sosial. Kemudian pelaku sepakat untuk bertemu di rumahnya untuk transaksi sepeda motor itu," jelasnya.
Sepeda motor tersebut, kata Choiril, dijual dengan harga Rp 2 juta.
"Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya, dengan dalih mengambil surat-surat kendaraan. Tiba-tiba datang beberapa orang dan langsung mengancam korban. Pelaku lantas membawa pergi sepeda motor tersebut dan uangnya," tuturnya.
Seketika itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Danau Teluk untuk diselidiki lebih lanjut.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan, pada Kamis (10/11) kemarin.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 unit handphone android yabg menjadi sarana komunikasi pelaku kepada korban-korbannya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: