>

Ini Beberapa Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Udara Pada November 2022

Ini Beberapa Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Udara Pada November 2022

Pemerintah mengeluarkan aturan baru naik pesawat --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Ada rencana bepergian pakai mode transportasi udara pada bulan November 2022? ayo simak dulu beberapa persyaratan sebelum terbang.

Seperti diketahui,  sejak andemi Covid-19 di Indonesia, ada sejumlah aturan yang diterapkan pemerintah yang wajib dipatuhi maskapai penerbangan selama bepergian menggunakan pesawat. 

Adapun syarat naik pesawat bulan November 2022 berdasarkan surat edara (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 dan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 sebagai berikut : 

1. Penumpang di atas usia 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Ini merupakan syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik/dalam negeri. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua.

2. vaksinasi ketiga atau booster dibuktikan dengan adanya sertifikat vaksin booster di aplikasi peduli lindungi maupun hardcopy.  

3. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

4. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

5. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS.

6. Ketentuan anak dibawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.   

9. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Sementara untuk penumpang usia  6 sampai 17 tahun, diwajibkan sudah divaksin dosis kedua. Sementara jika penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menyertakan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Bagi Penumpang yang belum atau tidak divaksin Covid-19 karena alasan medis penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: