Ada 3 Obat Produk PT Universal Pharmaceutical Industries Indonesia Memiliki Kandungan Etilen Glikol
ilustrasi obat sirup--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - 3 dari 5 daftar obat yang dirilis BPOM memiliki kandungan cemaran etilen glikol ternyata produk PT Universal Pharmaceutical Industries Indonesia.
Adapun daftar 3 produk PT Universal Pharmaceutical Industries Indonesia adalah brand Unibebi yang menurut BPOM adalah obat sirup mengandung etilen glikol.
Karena itu, BPOM telah memerintahkan agar produk yang masuk dalam daftar mengandung etilen glikol termasuk dari Universal Pharmaceutical Industries Indonesia, agar dilakukan penarikan.
Kendati demikian belum ada respons dari Universal Pharmaceutical Industries Indonesia terkait dengan 3 produknya tersebut.
Sementara PT Konimex selaku produsen dari Termorex sudah menyampaikan respons dan menyatakan siap menarik produknya dari pasaran, juga menghentikan produksi.
Dalam keterangannya, BPOM meminta agar 5 produk tersebut ditarik dari pasaran dan dihentikan produksinya serta dilakukan pemusnahan.
Adapun produk Universal Pharmaceutical Industries Indonesia yang masuk dalam daftar adalah Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.
Sedangkan dua produk lainnya adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia.
Pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: