Ada 3 Obat Produk PT Universal Pharmaceutical Industries Indonesia Memiliki Kandungan Etilen Glikol

Ada 3 Obat Produk PT Universal Pharmaceutical Industries Indonesia Memiliki Kandungan Etilen Glikol

ilustrasi obat sirup--

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut sebenarnya bukan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Karena itu, 5 produk yang masuk dalam daftar obat dari BPOM dan disebutkan memiliki cemaran etilen glikol telah diinstruksikan ditarik dari peredaran seperti dikutip dari radar cirebon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: