Waspada, Berikut Daftar Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol

Waspada, Berikut Daftar Obat Sirup yang Mengandung  Etilen Glikol

ilustrasi obat sirup--

Sebagai informasi, penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara waktu di Indonesia setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat resmi Nomor SR 0105/3/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Siti Maria Lestiawaty MM, pelarangan itu berlaku untuk seluruh obat dari jenis cair alias obat sirup termasuk juga vitamin untuk anak-anak.

“Itu dilakukan demi kehati-hatian. Kita semua harus waspada sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar dr Siti Maria kepada wartawan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.

Lebih lanjut dr Siti Maria mengatakan, saat ini Kemenkes RI meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun.

Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan didominasi oleh anak-anak usia 1 hingga 5 tahun.

Sampai saat ini, penyebab dari gejala ginjal akut memang belum diketahui secara pasti. Namun diduga berasal dari zat pelarut yang terkandung dalam obat-obatan cair alias obat sirup.

Dijelaskan dr Siti Maria kandungan zat seperti etilen glikol dan dietilen glikol memicu gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak tersebut.

“Kemenkes bersikap hati-hati dan sedang melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar dr Siti Maria.

Karena itu, penggunaan obat sirup untuk sementara ini dihentikan untuk kewaspadaan adanya obat mengandung etilon glikol dan dietilon glikol yang masuk secara tidak resmi. (yuda/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: