Ada 15.000 Truk Angkutan Batu Bara Beroperasi di Provinsi Jambi dan Sekarang yang Diizinkan Hanya 3.500

Ada 15.000 Truk Angkutan Batu Bara Beroperasi di Provinsi Jambi dan Sekarang yang Diizinkan Hanya 3.500

Polisi lalu lintas akan mulai memberlakukan tilang elektronik untuk setiap pelanggaran sesuai instruksi Kapolri--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polemik truk angkutan batu bara yang tak habis-habis kini terbuka sudah. 

Kata Gubernur Jambi Al Haris, Hingga 2022 ternyata ada 15.000 truk batu bara yang beroperasi wara wiri di jalur lalu lintas Provinsi Jambi. 

Mereka selama ini menggunakan jalan raya di jalur kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi. 

Angka ini sangat besar dibanding kapasitas pelabuhan untuk bongkar muat batu bara yang hanya bisa menampung 4.000 angkutan truk batu bara. 

Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi kata Al Haris telah membuat kebijakan untuk menyudahi dampak yang ditimbulkan akibat angkutan yang jumlahnya luar biasa over dibanding kemampuan daya tampung pelabuhan ini.

“Untuk mengurai kemacetan kini hanya diberikan izin untuk 3.500 truk angkutan saja,” kata Al Haris. 

Truk yang diizinkan beroperasi adalah truk yang dalam kondisi sehat, jadi apabila nanti ada yang rusak, patah as dan kondisi lain yang mengakibatkan bahaya dan kemacetan akan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Kemudian hanya truk angkutan batu bara yang bernomor plat BH yang boleh beroperasi. Selama ini truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi banyak yang berasal dari luar kota, seperti dari Sumsel, Bengkulu, Riau, Sumbar bahkan ada juga yang berplat Sumatera Utara. 

Al Haris mengatakan kebijakan ini untuk sama-sama dikawal agar semua perusahaan batu bara beserta angkutannya bisa patuh terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Truk Angkutan Batu Bara Hanya Boleh Beroperasi pada Hari Tertentu 

Sejak tanggal 15 Oktober 2022, truk angkutan batu bara yang diizinkan telah mulai beroperasi.  

Polda Jambi juga telah mengatur sedemikian rupa perjalanan angkutan baru bara agar tak menimbulkan masalah kembali.  

Kombes Pol Dhafi, Dirlantas Polda Jambi mengatakan, jam operasional baru telah diatur menjadi beberapa hari Yaitu hari Senin, Jumat, dan Minggu. 

Angkutan batu bara di wilayah Sarolangun dan Tebo akan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB sehingga pukul 00.00 WIB  tidak ada lagi angkutan batu bara yg masih wara wiri melintas di wilayah Batanghari. 

Selanjutnya, untuk wilayah Batanghari dan Muaro Jambi, angkutan batu bara diberi jadwal keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB.

"Sehingga Pukul 02.00 WIB tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang dan pukul 03.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas ke wilayah Muaro Jambi," katanya.

Sementara angkutan batu bara wilayah Muaro Jambi pada pukul 04.00 WIB, tidak ada lagi yang melintas ke wilayah hukum Polresta Jambi.

Semua Angkutan batu bara yang melintas di Wilayah Hukum Polresta pada pukul 05.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan diarahkan ke terminal Talang Gulo. 

Khusus hari Sabtu, semua angkutan batu bara diizinkan keluar dari mulut tambang pukul 20.00 WIB. 

Gubernur Jambi Al Haris di kesempatan berbeda mengatakan, selama ini jumlah angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi mencapai 15.000 truk. itu gabungan angkutan plat lokal Jambi dan plat luar.

Kebijakan terbaru antara Pemerintah dan Polda termasuk pihak pelabuhan, angkutan yang diizinkan beroperasi sekarang adalah khusus untuk angkutan batu bara plat BH dan jumlahnya dibatasi hanya 3500.

Jumlah ini telah sesuai dengan kapasitas pelabuhan yang hanya mampu menampung 4000 angkutan. Salah satu penyebab kemacetan selama ini terjadi karena jumlah angkutan yang tak lagi seimbang dengan kapasitas bongkar muat di pelabuhan Talang Duku.

Kondisi angkutan batu bara juga harus sehat dan layak beroperasi. Untuk truk yang rusak, patas as atau lainnya yang hanya menjadi sumber kemacetan, kata Al Haris akan langsung diamankan pihak Polda karena dianggap tidak komitmen menjaga stabilitas lalu lintas.

Sopir Wajib Punya Aplikasi Simpang Bara 

Kapolda Jambi sebelumnya, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pada uji coba hari pertama dan hari kedua, walaupun diberi kesempatan 3.500 truk batu bara melintas menuju pelabuhan, namun setelah dilakukan cross check oleh Ditreskrimsus ternyata tidak sampai 2.000 truk yang masuk ke seluruh pelabuhan bongkar muat batu bara.

Untuk lebih tertibnya pelayanan bongkar muat, Polda Jambi juga telah membuat aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantau Angkutan Batubara).

"Aplikasi ini masih dalam tahap sosialisasi, dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, untuk mengatur jumlah truk yang masuk pelabuhan sesuai kemampuan pelabuhan melayani bongkar muat pada periode jam dalam satu hari," kata Rachmad. 

Aplikasi ini lanjutnya, juga mengatur jam keluarnya truk angkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan. 

Aplikasi ini akan diisi oleh pemegang IUP dan Pengusaha Pelabuhan.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi ini maka kemacetan bisa terurai. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: