Sidang Ferdy Sambo, Ada Fakta Penambahan Amunisi Untuk Menembak Brigadir J Disaksikan Putri Chandrawathi
Ferdy Sambo menghadiri sidang dan mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.-PN Jaksel-radarcirebon.com--
Hanya Richard Eliezer yang menyanggupi untuk menembak korban Yosua. Usai mengutarakan niat tersebut, dia memintah agar Pistol Glock 17 nomor seri MPY851 agar diisi peluru.
Penambahan amunisi tersebut juga disaksikan oleh Putri Chandrawathi. Lantas penembakan dilakukan di rumah dinas yang berada di Kompleks Polri Duren tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, jaksa juga menyebutkan bahwa pasca penembakan dilakukan penyusunan rencana untuk skenario kejadian.
Tujuannya adalah menyamarkan dan mengaburkan fakta terkait kejadian sesungguhnya.
Akhirnya, skenario yang sudah disusun tersebut dapat dibongkar dan Ferdy Sambo kini menjadi terdakwa dengan disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang dakwaan Ferdy Sambo masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini, Senin, 17, Oktober 2022.(yuda/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: