150 Ribu Data Non ASN Ditolak BKN
Ilustrasi - Aksi guru honorer dalam memperjuangkan nasibnya-net-
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat dengan nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu terkait dengan nomenklatur jabatan di dalam pendataan non ASN.
Kementerian PANRB meminta agar data non ASN yang tidak sesui dengan ketentuan surat Menteri PANRB tidak dimasukkan sebagai data dasar non ASN.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Elx Denni.
Ia meminta agar pengemudi atau sopir, tenaga kebersihan, dan satpam tidak didata sebagai non ASN.
"Kiranya tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsoursing), dan tidak termasuk dalam data dasar non ASN," kata Alex Denni dalam suratnya.
Dalam lampiran surat tersebut, terdapat data non ASN yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB tentang pendataan non ASN. Jumlahnya sebanyak 264 jabatan. (sewaktu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.sewaktu.com