Bukan Tahun 2023, Honorer Dihapus 2026
Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ada kabar melegakan bagi honorer. Ternyata penghapusan honorer bukan tahun 2023 melainkan tahun 2026. Untuk itu, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi.
Semula, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023. Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
yamaha--
Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya. Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria di Jakarta, Rabu (28/9).
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. Ada dua solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan. Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan. Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit. "Akan dilihat nanti apa yang akan pemerintah ambil apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya," ucapnya. Dia menambahkan keputusan final pemerintah akan diambil setelah proses pendataan non-ASN dituntaskan. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.jpnn.com