Rakor Tim Pembina Samsat Semester I BPK-PD Provinsi Jambi

Rakor Tim Pembina Samsat Semester I BPK-PD Provinsi Jambi

Sambutan Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos--

Dalam rangka peningkatan kinerja Kesamsatan Tahun 2022

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPK-PD) Provinsi Jambi, melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Semester I tahun 2022, dalam rangka peningkatan kinerja Kesamsatan tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Wiltop Hotel Jambi. Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk sinergi dan optimlisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Sambutan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H--

“Selain itu rakor ini juga bertujuan untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi Samsat se-Provinsi jambi, dan membahas solusinya. Merumuskan dan menyepakati upaya bersama, dalam peningkatan kualitas tata kelola layanan Samsat, dan melakukan sinkronisasi kepada kabupaten/kot terhadap pemungutan PKB dan BBN-KB,” kata Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos kemarin (27/9).


Dari kiri Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Gubernur, Kepala Cabang Jasaraharja Cabang Jambi dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda jambi--

Sementara, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK memaparakan mengenai impelementasi TNKB warna putih dan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Untuk impelementasi TNKB warna putih, berawal dengan TNKB warna hitam dirasa kurang maksimal headley capture hasil tangkapan kamera CCTV.


Penandatanganan Peraturan dan Keputusan Bersama Sekretariat Samsat dan Tipe Samsat--

"Dengan TNKB warna putih, bisa dianalisa petugas dilapangan apabila ditemukan pelanggaran," urai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK.


Peresmian Plat Cetak TNKB di Samsat Tanjabtim--

Berikutnya mengenai Pengahapusan Data Registrasi Ranmor, dengan dasar hukum Pasall 74 Undang-Undang 22 tahun 2009 dan Pasal 84-86 Perpol 7 tahun 2021. Dalam amanat undang-undang tersebut dapat dilakukan penghapusan data kedaraan berdasarkan permintaan pemilik maupun dari kepolisian. Terdapat beberapa hal yang diperhatikan penghapusan data kendaraan atas permintaan pemilik yakni kendaraan tidak dapat dioperasionalkan dan rusak berat.


Grand Oppening Gerai Samsat Mall WTC--

"Kalau dari kepolisian mengacu undang-undang yang ada apabila pemilik ranmor tidak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.


Peserta Rakor--

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, S.T., M.Kom dalam paparan yang disampaikan Kanit Operasional  dan Humas, Dany Firnando, S.T menambahkan, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja Cabang Jambi kepada korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) untuk Provinsi Jambi, mulai awal tahun hingga akhir Agustus tahun 2022 sebesar Rp 23,4 miliar, meningkat 5 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 22,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: