Mantan Napi Korupsi Ketok Palu Effendi Hatta Kembali Diperiksa KPK
Effendi Hatta usai diperiksa KPK di Polda Jambi Kamis (22/9). FOTO : Rio/Jambi Ekspres--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Effendi Hatta, mantan narapidana kasus korupsi uang suap ketok palu RAPBD 2017, kembali diperiksa KPK.
Meski telah bebas Agustus lalu, bukan berarti urusan dengan Effendi Hatta selesai. Pemeriksaan Effendi Hatta kali ini sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi, Kamis (22/9). Kehadiran Effendi Hatta sebagai saksi untuk 5 tersangka baru dari 28 tersangka baru lainnya.
"Saya sebagai saksi untuk lima tersangka," ujarnya.
Diketahui, Effendi Hatta baru saja bebas pada bulan Agustus 2022 lalu setelah mendapat remisi. Ia telah menjalankan masa tahanan setelah ditetapkan hakim 4 tahun penjara dan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta pada awal 2020 lalu.
Usai diperiksa kembali oleh KPK, Effendi juga sempat menyampaikan pesan khusus kepada para tersangka baru.
"Pesannya jaga kesehatan," kata Effendi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: