Rumah Sakit Pemerintah Dan Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat Oleh Pemerintah

Rumah Sakit Pemerintah Dan Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat Oleh Pemerintah

Ahmad Jahfar--

C. TEROBOSAN YANG HARUS DI AMBIL GUNA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT

 

1) PEMERINTAH HARUS MELAKUKAN TEROBOSAN DALAM PEMBENAHAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT UMUM.

Hal tersebut sesuai dengan komitmen dari petinggi-petinggi pemerintah mulai dari presiden, gubernur dan bupati walikota terkait hal kesehatan. Hal yang paling penting untuk dilakukan yaitu dari segi rekrutmen pegawai rumah sakit yang harus transparan, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

2) PERLAKUAN YANG SAMA TERHADAP SEMUA PASIEN (NON DISKRIMINATIF)

Perlakuan yang sama terhadap semua pasien yang berobat di rumah sakit dapat dilakukan dengan cara penghapusan cluster pelayanan, tidak ada lagi pasien kelas 1,2 atau 3, semua pasien adalah VIP yang harus diberikan pelayanan secara cepat dan baik. Sebab selama ini di rumah sakit masih terdapat diskriminasi pelayanan terhadap pasien yang sangat sering dirasakan dan tentunya merugikan masyarakat.

Kondisi Di Atas Jelas Tidak Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pada Pasal 29 Ayat (1) Huruf B Menyatakan Bahwa: “Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit”. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Bab II Pasal 4 Menyatakan Bahwa: “penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipasi, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan”.

Dalam melaksanakan amanat itu, kementerian kesehatan mengambil langkah strategis melalui standarisasi, advokasi, pengamanan (safety), monitoring dan evaluasi serta akridati dan sertifikasi. Terkait strategi pengamanan (safety), pemerintah mewajibkan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan di balai pengamanan fasilitas kesehatan (BPFK).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 530/Menkes/Per/Iv/2007, saat ini telah dimiliki 4 Bpfk Yaitu BPFK jakarta dengan wilayah kerja meliputi : dki jakarta, banten, jawa barat, jawa tengah, di yogyakarta, kalimantan barat, sumatera selatan, bangka belitung dan lampung. 

BPFK surabaya, dengan wilayah kerja : jawa timur, bali, nusa tenggara barat, kalimantan selatan, kalimantan timur, kalimantan tengah, dan nusa tenggara timur.

BPFK medan, dengan wilayah kerja : nanggroe aceh darussalam, sumatera utara, sumatera barat, jambi, riau daratan, riau kepulauan dan bengkulu.

  BPFK makassar, dengan wilayah kerja : sulawesi selatan, sulawesi tengah, sulawesi utara, sulawesi tenggara, sulawesi barat, gorontalo, maluku, maluku utara, irian jaya barat dan papua. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: