>

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Muaro Jambi

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Muaro Jambi

Tiga Pelaku Ilegal Logging di Muaro Jambi Diringkus--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga orang  diduga pelaku ilegal logging diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Tga orang terduga pelaku pembalakan liar ditangkap di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan hal tersebut.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang masuk," ujarnya, Selasa (6/9).

Ketiga pelaku tersebut yakni SU (54) warga Muaro Jambi serta AG (34) dan DA (31), yang merupakan warga Kota Jambi.

"Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan(SKSHH)," jelas Mas Edy.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggesek kayu.

Setelah Unit Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa menunjukan surat izin resmi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 130 batang kayu bantalan dengan jenis rimba campuran (racuk), punak, dan meranti, serta kayu olahan dengan jumlah sekitar 2,5 kubik dan 1 (satu) set mesin pemotong kayu.

"Ketiga pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan," tutur Mas Edy. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: