>

Setelah Mutilasi Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ini Bagi-Bagi Uang Rp 250 Juta

Setelah Mutilasi Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ini Bagi-Bagi Uang Rp 250 Juta

6 oknum TNI AD jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. -istimewa/fin-diolah--

Setelah korban dipastikan bersedia transaksi senjata, para pelaku mengatur strategi. Yakni memancing korban datang ke Lahan kosong di SP 1 Distrik Mimika Baru, Mimika

2 tetes di malam hari dan selesai! Penglihatan dipulihkan secara instan bahkan pada usia 75 tahun

Setelah mobil korban tiba di lokasi, Leman Nirigi dan Irian Nirigi turun dari mobil. Keduanya bertemu Pratu Robertus Putra Clinsman.

Tamtama TNI AD ini membawa tas yang diklaim berisi senjata yang dipesan oleh warga Papua tersebut. 

Selanjutnya Pratu Riski Oktav Muliawan mengambil senjata tipuan dari motor yang dibungkus karung warna kuning sambil meminta uang.

Sejurus kemudian, Pratu Robertus langsung memukul Leman dengan menggunakan besi. Irian Nigiri dan Pratu Riski sempat saling tarik uang dalam bungkus plastik hitam. 

Kapten Inf Dominggus Kainama mengeluarkan senjata dan menembak Irian Nigiri hingga tewas. Warga Papua bernama Arnold Lokbere yang lari dikejar oleh  Pratu Rahmat Amin Sese dan Roy Marthen Howay.

Arnold yang sembunyi di samping mushola dibacok badannya oleh Roy Marthen dengan parang. Untuk memastikan korbannya tewas, satu persatu dtembak.

Orang yang belum diketahui identitasnya juga dihabisi oleh oknum TNI AD ini. Selanjutnya, para pelaku memutilasi tubuh ke 4 warga Papua tersebut. 

Seperti diberitakan. sebanyak enam oknum TNI AD telah  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

Keenam oknum TNI AD itu adalah:

1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS DANDENMA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

2. Kapten Inf Dominggus Kainama (PASI PAM OPS BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

3. Praka Pargo Rumbouw (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: