Ferdy Sambo Cs Besok Bakal Berkumpul di Rumah Dinas Kadiv Propam, Agendanya Rekonstruksi

Ferdy Sambo Cs Besok Bakal Berkumpul di Rumah Dinas Kadiv Propam, Agendanya Rekonstruksi

Setelah Irjen Ferdy Sambo kini giliaran istrinya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Ini diumumkan Timsus Polri Jumat 19 Agustus 2022,-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.i--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ferdy Sambo C atau para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal berkumpul di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya akan mengkuti rekonstruksi penembakan Brigadir J yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022 pagi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo jalannya rekonstruksi rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," katanya dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf dengan didampingi pengacara masing-masing. 

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: